Dalam perkawinan campur, pihak suami dan isteri adalah
orang – orang yang berbeda kewarga negaraannya, maka pertanyaannya adalah
bagaimana status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari orang tua
yang berbeda kewarganegaraan ?
Dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, anak yang lahir dari “perkawinan
campur” hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan dan ditentukan
hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Ketentuan dalam UU Nomor 62
Tahun 1958, dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak
yang lahir dari perkawinan campur dan diskriminasi
hukum terhadap WNI Perempuan. Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang
lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa
menjadi warganegara asing, karena :
1. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara
seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA, maka kewarganegaraan anak mengikuti
ayahnya (WNI)
2. Anak yang lahir dari perkawinan campuran
antara seorang Perempuan WNI dengan Pria WNA, maka Anak tersebut sejak lahir
dianggap sebagai WNA, sehingga harus dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara.
Ijin Tinggal Sementara ? berarti harus terus di menerus di perpanjang ?
Yup !
koq bisa begitu ?
Kalau Pria yang WNI, maka anaknya sudah Warga Negara Indonesia jadi tidak
perlu pakai Kartu Ijin Tinggal Sementara. Kalau Perempuan yang WNI anaknya
harus pakai Kartu Ijin Tinggal Sementara ? Kan sama – sama W N I, bedanya cuman
lelaki dan perempuan.
I y a. . . emang gitu peraturannya …
Maka dari itu dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga Negara
Indonesia yang melakukan pernikahan dengan warga asing serta
menghilangkan diskriminasi bagi WNI perempuan, lahirlah Undang-undang
Kewarganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006. Undang –
undang ini memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hasil
kawin campur. Hal ini merupakan ketentuan baru dalam mengatasi
persoalan-persoalan kewarganegaran dari perkawinan campuran.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, anak yang lahir dari
perkawinan seorang Perempuan WNI dengan Pria WNA, maupun anak yang lahir dari
perkawinan seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA, diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
UU kewarganegaraan yang baru ini lebih memberikan jaminan perlindungan bagi
warga negara Indonesia. WNI yang kawin campur, dapat tetap berstatus WNI
termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campur tersebut. Anak-anak
hasil kawin campur boleh memiliki kewarganegaraan ganda dan setelah anak
berumur 18 tahun, anak memilih sendiri kewarganegaraannya (asas
kewarganegaraan ganda terbatas). Pernyataan untuk memilih tersebut
harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun
atau setelah kawin. Jadi, Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan,
dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan
campur” juga jadi lebih jelas.
Itulah ulasan sederhana terhadap ketentuan hukum tentang “kawin
campur” dan contoh persoalan kewarganegaraan yang terkait,
dengan mengetahui ketentuan – ketentuan hukum yang berkaitan dengan “kawin
campur” semoga membantu kita mempersiapkan langkah – langkah yang
harus dilalui dalam melangsungkan perkawinan campur.
http://www.blog.my-weddingbelle.com/nasib-anak-hasil-perkawinan-campur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar